Konflik Urut Sewu; Tindakan Anarkis TNI-AD Terhadap Petani
Oleh: Tatang Turhamun
Sumber Gambar: Tempo.co
Kebumen merupakan nama yang berasal dari kata kabumian yang
artinya adalah tempat Kyai Bumi. Secara geografis Kabupaten Kebumen
Jawa Tengah terletak pada 7°27′- 7°50′ Lintang Selatan dan
109°22′-109°50′ Bujur Timur. Bagian selatan Kabupaten Kebumen merupakan
dataran rendah, sedang pada bagian utara berupa pegunungan, yang
merupakan bagian dari rangkaian Pegunungan Serayu. Di bagian pesisir
pantai selatan Kebumen, wilayah pedesaan yang bernamakan “Urut Sewu”.
Wilayah yang terbentang dari kecamatan Mirit sampai Bulupesantren,
kurang lebihnya 38 desa yang berada dalam kawasan Urut sewu tersebut.
Pesisir Pantai Selatan Kebumen merupakan
daerah yang mempunyai kualitas tanah sangat subur. Tanah yang ditumbuhi
berbagai macam tanaman ini, terlihat sangat indah saat dilihat oleh
mata. Namun dibalik keindahan itu ada suatu hal yang tidak beres,
konflik sengketa tanah (Agraria) terus menyelimuti daerah pesisir pantai
tersebut.
Dalam kasus sengketa tanah ini, salah
satunya adalah melibatkan 3 kecamatan dan 15 desa. Adapun tiga kecamatan
tersebut adalah Kecamatan Mirit, meliputi desa: Wiromartan, Desa Lembu
Purwo, Desa Tlogo Pragata, Desa Tlogo Depok, Desa Mirit, Desa Mirit
Petikusan. Kecamtan Ambal meliputi desa: Desa Ambal, Desa Kaibon, Desa
Kaibon Petangkuran, Desa Ambal Resmi, Desa Kenoyojayan, Desa Entak.
Kecamatan Buluspesantren meliputi: Desa Brecong, Desa Setrojenar, Desa
Ayam Putih.
Setro Jenar salah satu desa yang ada
dalam wilayah Kecamatan Bulupesantren, Kabupaten Kebumen perlu
pembahasan khusus, karena desa ini menjadi lokasi dari keberadaan kantor
Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat (Dislitbang TNI-AD). Peristiwa 16 April 2011 menjadi bukti
kebrutalan aparat militer terhadap masyarakat kecil Urut Sewu, yang
menimbulkan banyak korban meski tidak ada yag tewas tetapi banyak warga
yang terluka karena tembakan dari aparat militer terseut. Salah satunya
adalah KepalaDesa (Kades),Surip Supangat, sendiri mendapat luka tembak
di 3 tempat: 1 peluru di lengan kanan, 2 peluru bersarang di
pantatnya.
Desa Setrojenar termasuk salah satu dari
38 desa di kawasan Urutsewu yang memiliki pantai samudera Indonesia.
Posisi geografis desa ini terletak pada 7 derajat 47’25” Lintang Utara
dan 109 derajat 39’51” Bujur Timur. Desa ini masuk wilayah Kecamatan
Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Berbatasan dengan Desa Ayamputih di
sebelah barat, dì sebelah utara ada Desa Bocor. Sedang di sebelah timur
berbatasan dengan Desa Brecong, dan batas selatan adalah Samudera
Indonesia.
Sebelum kemerdekan Republik Indonesia,
pantai selatan memenag dijadikan tempat latihan para militer dan
digunakan sebagai tempat uji coba yang dilakukan oleh Kompeni dan
tentara Jepang. Paska Kemerdekaan, militer masih memanfaatkan sebagai
latihan perang. Awalnya gesekan-gesekan yang muncul tidak pernah
dihiraukan para petani di pesisir pantai selatan khususnya yang berada
di 3 kecamatan (Mirit, Ambal, Buluspesantren) dan 15 desa. Hal ini
disebabkan dengan situasi politik jaman Orde Baru yang tidak memberi
kesempatan seseorang melakukan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.
Semua bentuk perlawanan dapat diberangus oleh aparat dan setiap petani
yang melawan akan diberi label komunis. Pada saat itu TNI-AD dengan
senjata yang menyeramkan telah mengakangi kedaulatan petani atas
tanah-tanah di kawasan pesisir selatan.
Seniman sebagai KoordinatorForum
Paguyuban Petani Kebumen Selatan(FPKKS) mnjelaskan, bahwa pemanfaatan
tanah pesisir yang ada dalam buku C saat ini terdata dengan blok persil
D.5 adalah meminjam tanah desa yag akan dijadikan tempat latihan perang
dan laagan raksasa ujicoba senjata berat. Ironisnya, TNI-AD yang
meminjam tanah warga ini justru merasa memiliki tanah tersebut dan
melegitimasi bahwa setelah penjajah Belanda berakhir, tanah yang
dahuludipakai Kompeni dianggap sebagai “tanah negara”.
Konflik tanah di Urutsewu berawal dari
TNI-AD yang meng klaim tanah sepanjang 500 meter dari bibir pantai
adalah milik TNI. Pengakuan ini juga diaminidalam rencana tata ruang
wilayah Kebumen yang kini masih di Godog oleh DPRD Kebumen. Namunhingga
saat ini,pihak TNI tidak bisa memberikan bukti kepemilikan atas tanah
tersebut. Disisi lain masyarakat menolak pengakuan TNI yang mengklaim
tanah tersebut. Di UrutSewu hanya ada tanah negara sepanjang ±200 hingga
250 meter dari bibir pantai. Sedangkan dari batas utara tanah tersebut
merupakan tanah bersertifikat dan dikenakan pajak,masyarakat juga
memiliki saksi sejarah akan kepemilikan tanah tersebut.
Pada tahun 2007, Dislitbang TNI-AD
melakukan klaim atas tanah petani dengan memasang patok di atas tanah
petani 1 km dari bibir pantai. Menanggapi hal seperti itu, para petani
Setrojenar tidak merelakan tanahnya dipatok, mereka menjadi marah dan
langsung menghancurkan semua patok-patok tersebut. Kejadian serupa
pernah terjadi sebelumnya, ketika reformasi, Dislitbang TNI-AD juga
pernah memasang patok di atas tanah petani (500m dari laut).
Fakta sejarah sejak jaman penjajahan sekalipun, batas tanah negara itu sampai sejauh Pal–Budheg.
Atau sebagaimana pernyataaan BPN dalam acara audiensi Petani Urutsewu
dengan Bupati (AsBup I dan AsBup II), di beberapa desa seperti
Setrojenar, malah jaraknya cuma 210 hingga 220 meter dari garis air. Itu
Tanah Negara yang di zaman kolonial dulu disebut Tanah Kompeni.
Terakhir, BPN Jawa Tengah turun ke kawasan Urutsewu dengan Peta Tanah
yang sesungguhnya. Batas Tanah Negara dengan Tanah Rakyat ya cuma
rata-rata sejauh 200-an meter dari garis air. Itu bukan pernyataan
individu, tapi mewakili lembaga yang berwenang dalam soal tanah.
Tragedi 16 April 2011 merupakan
peristiwa yang menimbulkan banyak korban, meski tidak ada yang tewas
tapi banyak warga terkena luka tembak. Surip Supangat Kepala Desa
(Kades) menjadi salah satu korban penembakakn dengan luka tembak di dua
tempat: peluru satu bersarang di lengan kanan, dua peluru bersarang di
pantatnya. Sejarah lama yang tidak terlupakan oleh masyarakat urut sewu
yaitu pada tahun 1997 yang merenggut lima anak yang menjadi korban
ledakan pada tahun itu. Contoh kasus lain kekerasan TNI terhadap para
petani baru-baru ini, terjadi pada tanggal 22 Agustus 2015. Masyarakat
melakuan aksi damai dan meminta kejelasan dari TNI, tiba-tiba diserang
begitu saja oleh mereka (TNI). Kejadian tersebut mengakibatkan 17 orang
luka-luka dan 4 orang luka berat, salah satuya adalah Widodo Sunu
Nugroho kepala desa Petangkuran merupakan salah satu korban luka berat
atas tindakan anarkis dilakukan para TNI-AD.
Konflik Agraria antara TNI-AD dan petani
Urut Sewu menjadi salah satu contoh kejadian yang sangat menghawatirkan
bagi kehidupan bangsa. Banyaknya kekerasan yag melanda mereka harus
dihindari agar tidak berlanjut sehingga menimbulkan efek yang lebih
buruk terhadap kebangsaan ini. Hal tersebut harus di tindak lanjuti oleh
pemerintah yang berwnang, agar semua masalah bisa terselesaikan dengan
cara damai. Tidak adanya konflik di Indonesia ini merupakan hal yang
sangat istimewa. Walaupun tidak semuanya teratasi, hal-hal yang berbau
ketidak adilan sedikit demi sedikit harus di hilangkan.
1 komentar:
Click here for komentar$1.80 Apple Pay Case | Tioga Springs, CO - Tioga Springs, CO
$1.80 Apple Pay Case: $1.80 Apple Pay titanium scooter bars Case | Tioga Springs, titanium damascus knives CO · titanium headers Apple Watch: $1.80 Apple Pay Case - $1.80 Apple Watch: $1.80 Apple Watch: $1.80 titanium curling wand Apple Watch does titanium set off metal detectors
ConversionConversion EmoticonEmoticon