SISTEM EKONOMI FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN




 Sumber Gambar: www.masuk-islam.com

SISTEM EKONOMI FISKAL PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN


Disusun Oleh :
Ahmad Asrori                         (1405015117)
Arianti Mazroatus S                (1405015138)
Desy Wulan Wagitasari          (1405015144)
Kharisma A Nuramalia           (14050151073)
Joko Arif                                 (14050151045)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam sebagai suatu agama yang didasarkan pada Al-qur’an dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengn spritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih dari itu, islam mengartikan agama sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan Tuhan maupun berinteraksi dengan sesame manusia. islam memandang keseluruhan aktivitas manusia di bumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemulian, karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntut agar sejalan dengan tujuan syariat.
Sebagai agama universal, islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, maka bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, islam juga telah memberikan tuntunan berekonomi secara islam. Misi utama kerasulan Muhammad SAW adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia kepada seluruh ummat manusia diminta agar meniru akhlak dan keluhuran budi Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari agar selamat didunia dan diakhirat. Mengingat kembali tentang sistem perekonomian di Indonesia yang masih kurang sempurna. Oleh sebab itu, kita sebagai ummat islam harus berusaha meniru sistem perekonomian Islam yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dalam penyusunan makalah ini, penyusun akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi islam dan fiscal pada masa Khulafaur Rosyidin.

B.     Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengertian sistem ekonomi, kebijakan fiskal dan Khulafaur Rasyidin ?
b.      Bagaimana sistem ekonomi dan fiskal pada masa Khulafaur Rasyidin ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sistem Ekonomi, Kebijakan Fiskal dan Khulafaur Rasyidin
1.      Pengertian Sistem Ekonomi
Istilah sistem berasal dari kata “systema” bahasa yunani, yang diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari bebagai macam bagian. Sistem merupakan bagian yang tersusun dari seperangkat komponen yang bekerjasama untuk mencapai tujuan dari keseluruan sistem tersebut. Sedangkan istilah ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu “eikos” yang berarti keluarga, rumah tangga, dan “nomos” yang berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis besar ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Menurut Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antara manusia dengan seperangkat kelembagaan  dalam suatu tatanan kehidupan, selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidak harus berdiri sendiri tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat setempat. Dari beberapa definisi sistem ekonomi dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran.
2.      Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter yanfg mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrument kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak.
3.      Pengertian Khulafaur Rasyidin
Khulafaur Rasyidin adalah pecahan dari kata khulafa’ dan al-rasyidin, kata khulafa’ mengandung pengertian : cerdik, pandai dan pengganti. Sedngan kata al-rasyidin mengandung pengertian : lurus, benar dan mendapat petunjuk. Jadi pengertian Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya senantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Para pemimpin Khulafaur Rasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah, yaitu : Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama islam. Mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin-pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban ke khalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadinya, tetapi semata-mata karena pengabdiannya terhadap islam dan mencari keridhaan Alah SWT semata. Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaur Rasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.

B.     Sistem Ekonomi dan Kebijakan Fiskal Pada Masa Khulafaur Rasyidin
1.      Pada  Masa Abu Bakar ash-Shidiq
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Abu Bakar terpilih sebagai khalifah dengan kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala Negara kaum muslimin. Pada masa Abu Bakar inilah dimulai pengajian terhadap Khalifah, hal ini dilakukan agar khalifah berkonsentrasi dalam mengurus negara, sehingga kebutuhan keluarga Khalifah diurus oleh kekayaan dari baitulmal. Menurut beberapa keterangan beliau diperbolehkan mengambil2,5 atau 2,75 dirham setiap harinya dengan tambahan makanan dan pakaian. Setelah berjalannya waktu ternyata tunjangan tersebut kurang mencukupi, sehingga ditetapkan 2000 atau 2500 dirham, bahkan ada yang mencatat sampai dengan 6000 dirhan pertahun.
Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shidiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang zakat berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut, apa yang disebut perang Riddhah. Setelah berhasil menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar ash-Shidiq mulai melakukan ekspansi kewilayah utara untuk menghadapi pasukan romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha dilakukan.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan ummat islam, Abu Bakar ash-Shidiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikkan Rasulullah SAW. Langkah-langkah yang dilakukan diantaranya :
a.       Perhatian terhadap keakuratan perhitungan zakat.
b.      Pengembangan pembangunan Baitulmal dan penanggung jawab Baitulmal.
c.       Menerapkan konsep balance budget pada Baitulmal. Dimana seluruh pendapatan langsung di distribusikan tanpa ada cadangan sehingga saat beliau wafat hanya 1 dirham yang tersisa pada perbendaharaan negara.
d.      Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak kepada pemerintah.
e.       Secara individu Abu Bakar ash-Shidiq adalah seorang praktisi akad-akad perdagangan.
2.      Pada Masa Umar bin Khatab
Umar menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama 10 tahun, akan tetapi kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat. Umar telah meletakkan dasar-dasar perekonomian yang cukup kuat dengan berdasarkan jepada keadilan dan kebersamaan. Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, sumber pendapatan negara bertambah dengan adanya sistem sewa tetap karna adanya kebijakan pemerintah yang menguasai faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, dan lainnya tidak lagi menjadi milik individu. Umar berpendapat bahwasannya melakukan aktifitas produksi lebih baik daripada mengkhususkan waktu untuk ibadah-ibadah sunnah da mengandalkan manusia dalam mencukupi kebutuhannya.
Kebijakan yang dilakukan Umar pada pemerintahannya adalah :
a.       Reorganisasi baitulmal, dengan menjadi baitulmal sebagai lembaga negara resmi yang dikenal dengan al-diwan (sebuah kantor yang ditunjuk untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan-tunjangan lain), dimana sekuruh karyawannya digaji menurut standar penggajian pada masa tersebut. Serta adanya pengeluaran dana pensiun bagi mereka yang bergabung dalam kemiliteran.
b.      Diberlakukannya sistem cadaanfan darurat, dimana dari sumber penerimaan yang ada tidak langsunng di distribusikan seluruhnya. Hal ini untuk membiayai angkatan perang dan kebutuhan darurat untuk ummat.
c.       Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan minum, makanm dan pakaian kepada warga negaranya.
d.      Diverifikasi terhadap objek zakat, dimana dilakukan objek yang dapat dikenankan sebagai objek zakat yang baru. Dalam bahasa fiskal saat ini biasa dikenal dengan eksentifikasi sumber-sumber penerimaan negara.
e.       Pengembangan ushr (pajak) pertanian.
f.       Undang-undang perubahan pemilikan tanah, dimana tanah-tanah yang tidak produktif dikuasai negara untuk diolah masyarakat dan masyarakat membayarkan kharaj atas tanah yang diolah tersebut.
Pengelompokan pendapatan negara masa Umar terbagi dalam 4 bagian :
(1)   Zakat dan ushr, pengeluaran pendistribusian untuk masyarakat setempat, jika ada surplus maka surplus tersebut disimpan.
(2)   Khumz dan shadaqah, pengeluaran untuk fakir miskin dan kesejahteraan.
(3)   Kharaj, fay, jizyah, ushr, sewa tetap yaitu pengeluaran dana pensiun dan dana pinjaman.
(4)   Pendapatan dari semua sumber yaitu pengeluaran untuk pekerjaan, pemeliharaan anak terlantar dan dana sosial.
3.      Pada Masa Ustman bin Affan
Utsman dilahirkan di Makkah pada tahun 573 Masehi yang bertepatan dengantahun ke enam dari kelahiran Nabi SAW. Ayahnya ‘Affan bin Abi ash keturunan baniUmayyah yang cukup disegani pada masa itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi manaf bin QUshay. Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan hartanya. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu dan dermawan. Sehingga  beliau sangat dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya, masuknya Utsman kedalam islam berasal dari sebuah suara dalam mimpinya dibawah rindang pohon antara Maan dan Azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke Makkah karena orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan Tuhan.
Utsman menjadi khalifah pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seseorang  khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh ke enam orang sahabat sepanjang sejarah manusia. Akhir masa pemerintahan Utsman bin Affan satu decade pertama kepemimpinan Utsman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dang kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh-musuh islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak islam.
Ketika masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan kebijakan Umar bin Khattab tidak lagi dilaksanakan. Faktor-faktor produksi yang selama ini dikuasai oleh negara menjadi milik individu. Sehingga hal ini melahirkan banyak tuan-tuan tanah, dan hal inipun mengubah sistem sumber pendapatan negara selama 6 bulan terakhir dari pemerintahan Utsman situasi politik negara sangat kacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Utsman sangat berkurang namun hal yang cukup baik adalah Utsman tidak pernah mengambil upah dari kantornya, justru ia turut membantu beban pemerintah, hal ini dilakukan melihat pada latar belakangnya sebagai pengusaha sukses pada masa tersebut.

4.      Pada Masa Ali bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali bin Abi Thalib lansung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korupsi, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Umar bin Khattab.
Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan dan administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada malik Ashter bin Harith, dimana surat tersebut mendiskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa untuk menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan kontrol terhadap pejabat tinggi dan staf, menguraikan pendapat pegawai administrasi dan pegadaan bendahara.
Surat ini menjelaskan bagaimana berurusan dengan sipil, pengadilan dang angkatan perang. Ali menekankan malik agar lebih memperhatikan kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka dan diharapkan berhubungan langsung dengan masyarakat melalui pertemuan yang terbuka, terutama dengan orang-orang miskin, orang teraniaya dan orang-orang cacat. Disurat ini juga ada instruksi untuk melawan korupsi dan penindasan, mengontrol pasar dan memberantas para tukang catutu, penimbun barang dan pasar gelap. Singkatnya surat itu menggambarkan kebijakan yang ternyata konsep-konsepnya ditiru secara luas dalam administrasi public, bahkan kebijakan itu ditiru oelh gubernur yang melawan islam dan di mesir ditempat Muhammad bin Abu Bakar, terbunuh di medan perang bersama dengan para pendahulunya dan khalifah kehilangan  daerah mesir dan daerah-daerah lainnya dan yang tersisa hanyalah dokumen yang bersejarah.
Masa pemerintahan Umar bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama 5 tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Kebijakan ekonomi Ali bin Abi Thalib diantaranya yaitu :
a.       Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b.      Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar.
c.       Pembayaran gaji pegawai dengan sistem mingguan.
d.      Melakukan control pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbun barang dan pasar gelap.
e.       Aturan konpensasi bagipara pekerja jika mereka merusak barang-barang pekerjaannya.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Sistem ekonomi adalah suatu kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kehidupan untuk mencapai kemakmuran. Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Khulafaur Rasyidin adalah penganti yang cerdik dan benar serta para pemimpin pengganti Rasulullah dalam urusan kehidupan kaum muslimin, yang sangat adil dan bijaksana, pandai dan cerdik, dan dalam menjalankan tugasnya senantiasa pada jalur yang benar serta senantiasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT.
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar ash-Shidiq yang bernama lengkap Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai khalifah islam yang pertama. Umar menjalankan pemerintahan setelah Abu bakar hanya selama 10 tahun, akan tetapi kebijakan perekonomian yang ditempuh telah memiliki dampak dan pengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan perekonomian umat. Utsman menjadi khalifah pembai’atan berdasarkan kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar bin Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjuykan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dan Khalifah yang ke empat yaitu Ali bin Abi Thalib yang di pilih oleh kaum muslimin.











DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Al-Hadits, Jariabah bin, Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khattab, Jakarta:KHALIFA, 2006.

Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta:PT.Pustaka Penerbit, 2002.










Previous
Next Post »

Entri yang Diunggulkan

KONFLIK URUT SEWU